Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejari, Proses Hukum Masuki Tahap II

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:44 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Portal Singkil Online ~  Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50), dalam perkara dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tahap II proses hukum, di mana penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., dalam keterangan resminya.

Dasar Penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada beberapa dokumen resmi, yakni: Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 5 Agustus 2025; P-21 dari Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
Surat Kapolres Subulussalam Nomor: B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Ngatiman bin Alm. Maniso.

Kronologi Kasus Perkara ini bermula dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim.

Tersangka diduga melakukan tindakan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Identitas tersangka yang telah diserahkan ke pihak kejaksaan adalah:
Nama: Ngatiman
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 50 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam

Tersangka diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Aceh, yang mengatur secara khusus tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Tujuan dan Hasil Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari Penyelesaian administrasi penyidikan secara tertib
Penyerahan tanggung jawab penuntutan kepada pihak JPU Finalisasi berkas perkara untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Proses penyerahan berjalan lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya satu orang tersangka dan seluruh barang bukti terkait oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Komitmen Penegakan Hukum Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.{*}

[Redaksi]

Berita Terkait

GAMPAS Desak Audit Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN Mandumpang Selama 8 Tahun: Sekolah Masih Memprihatinkan, Jadi Ke Mana Alokasi Anggaran?
Tragedi Subuh di Aceh Singkil: Pemuda Disabilitas Lolos dari Maut Setelah Diterkam Buaya
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:26 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB