HGU 2.576 Hektar Dianggap Ilegal, Warga Aceh Singkil Teriak: Tanah Kami Dirampas

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:43 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil–portalsingkil.online. net. Masyarakat di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, tengah ramai memperbincangkan dugaan manipulasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil terhadap lahan seluas 2.576 hektar. Warga menilai, penerbitan HGU yang terjadi pada tahun 2021 itu sarat kejanggalan dan mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serta perampasan hak masyarakat adat dan desa.

Penerbitan HGU dengan SK Nomor 92/MEN/ATR/BPN/2021, yang disebut ditandatangani oleh seorang pejabat bernama Muhamad Reza, diduga dilakukan secara cepat dan tidak transparan. Hanya berselang satu bulan dari penerbitan sertifikat untuk PT. Delima Makmur, masyarakat menilai proses tersebut terkesan terburu-buru dan penuh tanda tanya.

“Ini aneh. Lahannya sudah dikuasai dan dioperasikan lama, tapi izin HGU-nya baru keluar tahun 2021. Bukankah ini bentuk pelanggaran serius?” ujar salah satu warga Danau Paris yang enggan disebut namanya.

Nusron Wahid Pernah Singgung Soal Belum Adanya Tanda Tangan Perpanjangan HGU

Kecurigaan warga semakin kuat setelah pernyataan terbaru dari Nusron Wahid, tokoh nasional dan anggota DPR RI, yang menyebut bahwa proses perpanjangan atau pembaruan HGU belum resmi ditandatangani oleh otoritas pusat. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengesahkan penerbitan HGU di Aceh Singkil?

Warga juga menuding bahwa tanah yang masuk dalam HGU tersebut merupakan bagian dari wilayah Desa Biskang dan Sintuban Makmur, yang selama ini diakui sebagai tanah adat dan milik kelompok masyarakat lokal.

Plasma Tak Jelas, Manfaat Tak Terasa
Jangan hanya bawa janji plasma, tapi tak pernah ditepati. Itu kewajiban, bukan sedekah!” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.

Menurut warga, keberadaan perusahaan di wilayah mereka lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan minim kontribusi ekonomi. Mereka menuntut agar seluruh proses perpanjangan HGU dihentikan, dan dilakukan pengukuran ulang lahan, sebagaimana pernah dijanjikan oleh tokoh Aceh, Muzakir Manaf.

Izin Mati Tapi Masih Operasi? Sokfindo Jadi Sorotan Tak hanya itu, warga juga menyoroti kasus perusahaan lain seperti Sokfindo, yang izin HGU-nya disebut telah berakhir pada 5 September 2023, namun hingga saat ini masih beroperasi tanpa hambatan.

“Sudah 1,8 bulan lewat masa izin tapi tetap beroperasi. Ini jelas melanggar UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Izin mati seharusnya tidak bisa digunakan untuk beroperasi!” tegas salah satu aktivis lokal.

Hal ini memunculkan dugaan adanya praktek korporasi ilegal yang didukung oleh oknum pemerintah, yang secara terang-terangan dianggap telah “mengangkangi” hukum agraria dan regulasi pertanahan nasional.

Masyarakat Menolak dan Siap Melawan
Kini, masyarakat Aceh Singkil khususnya wilayah Danau Paris menolak segala bentuk perpanjangan HGU dan meminta pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat untuk mengembalikan tanah adat, desa, dan perorangan yang telah dirampas.

Mereka juga meminta agar pejabat dan pihak perusahaan yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini diperiksa secara hukum dan ditindak tegas.

“Kalau negara tidak merasa dirugikan, kami masyarakat sangat merasa dirampas. Kami tidak tinggal diam!” tegas perwakilan masyarakat yang tengah menggalang dukungan agar kasus ini dibawa ke tingkat nasional.

Desakan untuk Presiden dan Menteri ATR/BPN Warga meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Singkil untuk segera turun tangan. Mereka berharap proses audit menyeluruh terhadap semua HGU di wilayah Aceh Singkil dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

> “Ini bukan soal lahan semata. Ini soal keadilan, harga diri, dan hak hidup masyarakat adat yang terus-menerus dikorbankan oleh kepentingan korporasi.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN Aceh Singkil, PT. Delima Makmur, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut atas dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.

Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Penyerahan Mobil BUMDes Pasir Belo Jadi Jawaban Atas Isu yang Sempat Beredar di Publik
Momen Langka di Subulussalam, Kapolda Aceh dan Para Tokoh Daerah Tunjukkan Kekompakan dan Kehangatan
Penuh Adat dan Kekompakan, Kedatangan Kapolda Aceh di Mapolres Subulussalam Jadi Sorotan Publik
Memanas! PKS PT Ensem Lestari Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut, LSM Desak APH Bertindak Tegas
Kacabdin Pendidikan Subulussalam Apresiasi Prestasi Gemilang Siswa SMAN 1 Simpang Kiri
Dari Kota Subulussalam ke Istana Negara, Imam Nawawi Siap Harumkan Nama Aceh Banjir Prestasi! Kepemimpinan Sukri Bawa SMAN 1 Simpang Kiri Bersinar di Tingkat Nasional
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:27 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB