“Kasus Pelecehan Anak di Subulussalam: DPRK Desak Penanganan Serius dan Respons Kelembagaan yang Terstruktur”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:32 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, AcAceh portalsingkil.online. net. Ironi kemiskinan di sekitar perkebunan PT Asdal, Kota Subulussalam, kembali mencuat setelah seorang oknum pegawai perusahaan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam tentang kondisi sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan anak-anak di wilayah tersebut. Mediasi antara terduga pelaku dan keluarga korban menemui jalan buntu pada Selasa, 19/08/2025.

Kisah Tragis di Balik Perkebunan Sawit

Kejadian 07/28/2025 bermula ketika tiga orang anak kedapatan mengambil brondolan sawit, yang dianggap sebagai limbah oleh masyarakat setempat. Namun, tindakan tersebut berujung pada perlakuan tidak manusiawi. Berdasarkan saksi fakta dan saksi Korban, terungkap bahwa sejumlah anak diawali dipaksa merokok, berkelahi, dan bahkan diminta membuka pakaian hingga telanjang, menjadi bahan tertawaan. Ibu korban dilaporkan mengamuk saat mediasi di Polres Subulussalam, menggambarkan betapa traumatisnya kejadian ini.

Kronologi Kejadian:

– Pelecehan: Anak dengan inisial (M) ditemukan pulang tanpa busana, menyebabkan ibunya histeris dan memicu rasa malu di masyarakat.
– Reaksi LSM: LSM Suara Putra Aceh (SPA) mendesak Polres Subulussalam untuk menindak tegas pelaku dan meminta Komnas HAM serta KPAI untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
– Dugaan Tindakan Lain: Selain penelanjangan, ada dugaan pemaksaan anak-anak untuk merokok, berkelahi, dan berjalan telanjang di depan umum di sekitar perkebunan PT Asdal.
– Mediasi Buntu: PT Asdal menolak mengakui dugaan pelecehan, memicu konflik karena pengakuan korban dibantah oleh terduga pelaku dan pengacara perusahaan.

Tuntutan dan Tindakan Hukum:

– Desakan LSM: Anton Tinendung dari LSM SPA meminta Komnas HAM turun tangan karena perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.
– Proses Hukum: Kasus ini dapat diproses melalui Qanun Jinayat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup hukuman cambuk, denda, atau penjara bagi pelaku.
– Investigasi: Unit PPA Polres Subulussalam telah mencoba mengkonfrontasi korban dengan terduga pelaku.

Sorotan pada Tanggung Jawab Perusahaan:

LSM SPA (Suara Putra Atjeh) mempertanyakan apakah pimpinan PT Asdal mengetahui tindakan asisten kebunnya dan satpam yang diduga terlibat. Mereka juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Asdal terhadap regulasi HGU, termasuk program plasma 20%, transparansi SHU, dan akuntabilitas laporan CSR. Ketidakpatuhan ini memperburuk kondisi kemiskinan di sekitar perusahaan, membuat anak-anak semakin rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Kasus ini menjadi panggilan mendesak bagi pemerintah, Komnas HAM, KPAI, dan pihak terkait untuk segera bertindak. Perlindungan anak-anak di Subulussalam harus menjadi prioritas utama, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.

Redaksi:Syahbudin Padank// Team/ FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Penyerahan Mobil BUMDes Pasir Belo Jadi Jawaban Atas Isu yang Sempat Beredar di Publik
Momen Langka di Subulussalam, Kapolda Aceh dan Para Tokoh Daerah Tunjukkan Kekompakan dan Kehangatan
Penuh Adat dan Kekompakan, Kedatangan Kapolda Aceh di Mapolres Subulussalam Jadi Sorotan Publik
Memanas! PKS PT Ensem Lestari Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut, LSM Desak APH Bertindak Tegas
Kacabdin Pendidikan Subulussalam Apresiasi Prestasi Gemilang Siswa SMAN 1 Simpang Kiri
Dari Kota Subulussalam ke Istana Negara, Imam Nawawi Siap Harumkan Nama Aceh Banjir Prestasi! Kepemimpinan Sukri Bawa SMAN 1 Simpang Kiri Bersinar di Tingkat Nasional
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:26 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB