“Keberanian dan Kejeniusan Zahrul, S.H. Pulihkan Nama Baik Kliennya”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:41 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | portalsingkil.online. net. Tangis haru dan sujud syukur pecah di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kamis, 22 Januari 2026, menjadi hari pembuktian bahwa kebenaran akhirnya menang setelah Yakarim Munir Lembong resmi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun di balik kebebasan itu, muncul tamparan keras bagi aparat penegak hukum Aceh Singkil yang sejak awal dinilai gegabah, keliru, bahkan terkesan memaksakan perkara perdata menjadi pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil, dan menyatakan Yakarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini sekaligus menelanjangi cacat serius dalam proses penegakan hukum di Aceh Singkil—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga vonis tingkat pertama.

> “Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ucap Yakarim Munir Lembong dengan suara bergetar, sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.

Kesalahan Fatal Aparat: Sengketa Perdata Dipidanakan Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak pernah memenuhi unsur pidana, melainkan murni hubungan perdata antara Yakarim dan pelapor,PT Delima Makmur.

> “Ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Ini adalah koreksi keras terhadap cara aparat penegak hukum bekerja di Aceh Singkil. Sengketa perdata dipaksakan masuk ranah pidana. Ini kesalahan fatal,” tegas Zahrul kepada awak media.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menunjukkan sikap objektif dan berani mengoreksi kekeliruan yang nyata.

> “Majelis hakim melihat perkara ini secara jernih, berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi. Negara akhirnya mengembalikan harkat dan martabat klien kami yang sempat dirampas,” tambahnya.

Putusan Tegas: Bukan Tindak Pidana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini juga mengabulkan seluruh memori banding yang diajukan tim kuasa hukum, sekaligus menegaskan bahwa putusan PN Singkil keliru secara hukum

> “Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa perkara ini tidak layak dipidanakan. Fakta persidangan membuktikan itu. Tapi klien kami telanjur dipenjara. Siapa yang bertanggung jawab?” sindir Zahrul.

Publik Menuntut Evaluasi Aparat Penegak Hukum Aceh Singkil Kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Seberapa banyak warga lain yang menjadi korban kriminalisasi akibat lemahnya pemahaman hukum aparat?

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh kini menjadi alarm keras agar penegak hukum di Aceh Singkil—mulai dari penyidik hingga jaksa—melakukan evaluasi menyeluruh.

> “Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan, apalagi senjata balas dendam dalam konflik perdata. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Zahrul.

Kemenangan Hukum, Luka Sosial yang Tertinggal Meski bebas, Yakarim Munir Lembong telah kehilangan waktu, kebebasan, dan nama baiknya. Trauma hukum itu tak mudah dipulihkan hanya dengan satu putusan.

Namun bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa keadilan bisa tertunda, tetapi tidak boleh dikubur.

> “Semoga kasus ini menjadi cermin bagi semua penegak hukum. Jangan lagi ada warga yang dikorbankan karena kesalahan prosedur dan kelalaian hukum,” tutup Zahrul.

Putusan ini bukan hanya kemenangan seorang warga negara, melainkan peringatan keras bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani, bukan ambisi

Redaksi: Syahbudin Padank
FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara
Provinsi Aceh

Berita Terkait

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:26 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB