Air Mata Syukur Pecah di Pengadilan, Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:55 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | portalsingkil online.net ~ Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, keadilan akhirnya berpihak. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menjatuhkan putusan lepas terhadap Yakarim Munir Lembong dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil dan menyatakan bahwa Yakarim Munir Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kabar tersebut disambut haru oleh Yakarim Munir Lembong dan tim kuasa hukumnya. Rasa syukur pun tak terbendung.

“Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ungkap Yakarim Munir Lembong sesaat setelah putusan dibacakan.

Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa syukur mendalam atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah bertindak objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Zahrul.

Zahrul menegaskan bahwa hubungan hukum antara Yakarim Munir Lembong dengan pelapor, PT Delima Makmur. merupakan hubungan perdata murni, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Yakarim Munir Lembong bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

“Dengan putusan ini, harkat dan martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya. Negara telah mengembalikan nama baiknya,” tegas Zahrul.

Lebih lanjut, Zahrul menjelaskan bahwa majelis hakim menerima dan mengabulkan banding serta memori banding yang diajukan pihaknya. Dalam memori banding tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Dalam memori banding kami terhadap putusan PN Singkil, kami jelaskan bahwa perkara ini murni perdata. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan. Hal ini juga sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.

Zahrul berharap, putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membawa sengketa perdata ke ranah pidana.

“Semoga putusan ini menjadi cerminan bagi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan selalu menemukan jalannya” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Zahrul juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Singkil yang selama ini setia memberikan dukungan moral.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Singkil yang terus mendoakan dan mendukung perjuangan kami. Alhamdulillah ya Allah, doa-doa itu dikabulkan,” pungkasnya.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Yakarim Munir Lembong, tetapi juga menjadi pengingat penting agar hukum pidana tidak dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan perdata, demi menjaga marwah keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.{*}

Pewarta: Khalikul Sakda

Berita Terkait

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:26 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB