“Datang untuk Bayar Tunggakan, Pulang Tanpa Mobil: Dugaan Manipulasi Dokumen di ACC Medan”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

502,026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Medan, Portalsingkil.online. net. Oktober 2025, Telah terjadi dugaan tindakan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta diduga melibatkan manajemen PT ACC Leasing Medan terhadap warga atas nama Marhamah, pemilik kendaraan roda empat dengan nomor polisi BL 1775 IB. Dugaan penipuan ini melibatkan pemberian informasi yang menyesatkan, manipulasi dokumen, serta tindakan pengambilan unit kendaraan tanpa persetujuan sah dari pihak konsumen.

I. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Irwan Lingga (suami Marhamah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Daus, mengklaim dirinya sebagai petugas dari kantor ACC Leasing Medan. Dalam percakapan tersebut, Daus meminta untuk bertemu langsung di sebuah kafe depan Kantor Pos Kota Subulussalam guna membahas tunggakan kendaraan milik Marhamah.

Pertemuan berlangsung pukul 15.31 WIB. Dalam diskusi tersebut, Daus menyampaikan bahwa kontrak angsuran mobil Daihatsu Ayla dengan cicilan bulanan sebesar Rp2.850.000 telah diblokir akibat keterlambatan pembayaran selama 2 bulan 10 hari. Meskipun Irwan dan Marhamah telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan, Daus menyebutkan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum kontrak dibuka kembali secara langsung di kantor ACC Medan.

Pihak Daus kemudian meminta Irwan dan Marhamah datang ke Kantor ACC Medan pada Senin, 13 Oktober 2025, untuk melakukan pembukaan blokir dan penandatanganan kontrak baru.

II. Dugaan Penipuan di Kantor ACC Medan
Pada 12 Oktober 2025, Irwan dan Marhamah tiba di Medan. Keesokan harinya, sesuai arahan Daus, mereka datang ke kantor ACC Leasing Medan yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas.

Setibanya di sana, mereka diarahkan ke lantai 3 dan ditemui kembali oleh Daus. Dalam proses tersebut, Daus meminta STNK kendaraan untuk keperluan pengecekan nomor rangka dan juga kunci mobil. Mobil yang semula diparkir di samping kantor kemudian dipindahkan oleh Daus ke area parkir lain.

Setelah itu, Daus memberikan selembar surat kepada Irwan untuk ditandatangani. Surat tersebut dalam kondisi terlipat, tanpa penjelasan isi, dan Irwan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dengan jelas dokumen apa yang ia tandatangani.

Usai penandatanganan, Irwan diarahkan kembali ke ruang tunggu lantai 3. Setelah menunggu selama hampir satu jam tanpa informasi lanjutan, Irwan mencoba menghubungi Daus, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Kecurigaan mulai muncul, sehingga Irwan dan Marhamah turun ke lantai dasar untuk mengecek kondisi kendaraan.

Namun, mereka mendapati bahwa mobil sudah tidak berada di area kantor. Mereka mencoba menanyakan kepada pihak keamanan, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai, bahkan permintaan mereka untuk melihat rekaman CCTV tidak diizinkan.

Kecurigaan semakin kuat ketika seorang staf ACC lainnya memberikan kembali surat yang telah ditandatangani Irwan — yang ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” Irwan mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut, dan merasa telah dijebak serta dimanipulasi untuk menyerahkan kendaraannya secara tidak sah.

III. Tuntutan Keluarga Korban Keluarga korban menyampaikan keberatan dan menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Daus dan manajemen ACC Medan merupakan penipuan yang direncanakan. dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan situasi yang dibuat seolah prosedural.

Atas peristiwa ini, keluarga korban menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Pengembalian kendaraan secara utuh kepada pemilik sah, tanpa syarat apa pun.
2.Permintaan maaf secara terbuka dari pihak PT ACC Leasing Medan atas tindakan oknumnya.
3.Proses hukum terhadap oknum Daus dan siapa pun yang terlibat dalam praktik tidak profesional dan merugikan ini.
4.Audit dan investigasi internal oleh manajemen pusat PT ACC Indonesia terhadap sistem penarikan dan pengelolaan kontrak nasabah yang rentan disalahgunakan.
5.Keterlibatan OJK, YLKI, dan Kepolisian** untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus ini.

IV. Indikasi Pelanggaran dan Potensi Pidana Berdasarkan kronologi tersebut, ada indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Etika bisnis dan pelayanan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.

Tindakan menandatangkan surat tanpa informasi, penarikan unit tanpa prosedur sah, serta penghilangan komunikasi secara tiba-tiba menunjukkan adanya niat buruk dan praktik tidak etis yang merugikan konsumen secara finansial maupun psikologis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT ACC Leasing Medan terkait dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan tanpa persetujuan sah ini.

Pihak keluarga korban berharap agar publik lebih waspada terhadap modus serupa yang mungkin terjadi di tempat lain, dan mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik leasing yang tidak transparan dan cenderung manipulatif.

Redaksi : Syahbudin Padank,FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh,

Berita Terkait

Penyerahan Mobil BUMDes Pasir Belo Jadi Jawaban Atas Isu yang Sempat Beredar di Publik
Momen Langka di Subulussalam, Kapolda Aceh dan Para Tokoh Daerah Tunjukkan Kekompakan dan Kehangatan
Penuh Adat dan Kekompakan, Kedatangan Kapolda Aceh di Mapolres Subulussalam Jadi Sorotan Publik
Memanas! PKS PT Ensem Lestari Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut, LSM Desak APH Bertindak Tegas
Kacabdin Pendidikan Subulussalam Apresiasi Prestasi Gemilang Siswa SMAN 1 Simpang Kiri
Dari Kota Subulussalam ke Istana Negara, Imam Nawawi Siap Harumkan Nama Aceh Banjir Prestasi! Kepemimpinan Sukri Bawa SMAN 1 Simpang Kiri Bersinar di Tingkat Nasional
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:27 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB