Aceh Singkil | portalsingkil online.net ~ Tabir gelap yang menyelimuti dugaan penjualan aset tanah milik Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Desa Cibubukan, Kecamatan Gunung Meriah, akhirnya tersingkap. Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, seorang warga setempat bernama Darmawan secara terbuka menyatakan dirinya sebagai aktor tunggal di balik transaksi lahan seluas kurang lebih 4 hektar tersebut.
Pengakuan ini sekaligus meluruskan bola liar spekulasi yang sempat menyudutkan aparatur pemerintah desa dalam pusaran transaksi ilegal aset negara tersebut.
Darmawan membeberkan bahwa inisiatif penjualan muncul murni dari dirinya sendiri. Ia menawarkan lahan yang berbatasan langsung dengan perkebunan milik pembeli, Supriadi (warga Desa Sidorejo). Kesepakatan harga dipatok sebesar Rp172 juta.
“Saya menjual tanah kosong tersebut kepada Pak Supriadi. Saya katakan sejujurnya saat itu, saya tidak tahu pasti apakah itu tanah BRR atau milik nenek saya,” ujar Darmawan di hadapan awak media, Kamis (14/05/2026).
Proses transaksi dilakukan secara bertahap dengan rincian:
Uang Muka (Panjar): Sebesar Rp35 juta diserahkan dalam bentuk tunai di lokasi belakang Kantor BSI Lipat Kajang.
Pembayaran Kedua: Sebesar Rp7 juta dikirim via transfer ke rekening atas nama Sayuti, lantaran Darmawan mengaku tidak memiliki rekening pribadi.
Sadar akan risiko yang diambil, Darmawan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tanggung jawab pribadi yang tidak melibatkan kolektif masyarakat maupun Kepala Desa Cibubukan. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi oleh pihak manapun dan tunduk pada aturan yang berlaku.
“Saya siap menjumpai media mana saja. Jika langkah saya ini salah, saya siap menerima sanksi hukum NKRI, hukum Qanun Aceh, hingga sanksi adat desa kami,” tegasnya dengan nada lugas.
Di sisi lain, Kepala Desa Cibubukan yang sempat terseret dalam isu ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap narasi yang beredar tanpa konfirmasi. Ia meminta awak media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Pintu saya selalu terbuka untuk konfirmasi. Namun, saya tegaskan jangan pernah mencatut foto pribadi atau profil desa saya tanpa izin untuk membangun narasi yang tidak benar,” ujar sang Kades dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merusak nama baik desa secara kolektif dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Senada dengan aparat desa, warga Cibubukan menyayangkan adanya opini publik yang dibangun secara sepihak. Mereka menuntut agar jurnalis turun langsung ke titik lokasi dan melakukan verifikasi faktual agar berita yang tersaji tidak berujung menjadi fitnah (hoaks).
Hingga berita ini diturunkan, status kepemilikan sah atas lahan yang diklaim sebagai aset BRR tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan apakah terdapat kerugian negara dalam transaksi personal ini.{*}
Laporan: Khalikul Sakda























