Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:50 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 06 Mei 2026 – Khairunnisah (48 tahun), seorang perawat yang bertempat tinggal di Jalan Terang Bulan Dusun VIII Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang ke Polres Batu Bara pada hari Sabtu (06/05) sekitar pukul 11.08 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, Khairunnisah menyatakan bahwa kejadian dimulai pada bulan Desember 2024, ketika seseorang bernama Eldawaty Siregar alias Elda juga Karyawan PTPN IV Tanah Hitam Ulu mendekatinya dengan janji dapat memasukkan adiknya, Sarifuddin Mahyuzar Daulay (38 tahun), bekerja sebagai karyawan di Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Terlapor menyatakan bahwa biaya untuk menjadi karyawan diperlukan sebesar Rp100 juta, namun awalnya dijanjikan akan diberikan setelah adik pelapor resmi bekerja.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan pendaftaran. Setelah adik pelapor mengikuti ujian pada hari Minggu (22/06/2025), saudara dari Eldawaty Siregar meminta uang tambahan sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk memastikan kelulusan ujian dan mendapatkan pekerjaan, serta Rp1 juta untuk biaya komisi pengurusan. Total uang yang diberikan oleh pelapor mencapai Rp46 juta.

Namun, hingga saat pelaporan dibuat, adik pelapor belum juga bekerja di PTPN IV sesuai dengan janji yang diberikan. Kejadian yang diduga terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perkebunan Desa Tanah Itam Ulu dengan titik koordinat 3.210847, 99.455744 tersebut membuat pelapor mengalami kerugian materiil dan merasa dirugikan.

Laporan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pihak Polres Batu Bara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan dan pelapor meminta ke Pastian Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sumber : Khairunnisa
Ditulis oleh: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:26 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB