“Wagub Aceh Ultimatum Perusahaan Sawit Soal Plasma, Pembina TMP-TP: “Tak Ada Tawar-Menawar Lagi!”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:41 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | portalsingkil online.net ~ Peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27 pada Senin (27/4/2026) menjadi momentum krusial bagi kedaulatan ekonomi masyarakat. Di tengah khidmatnya upacara, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, mengeluarkan pernyataan tegas yang mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily untuk segera merealisasikan kebun plasma bagi warga lokal.

Dalam pidatonya di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Fadhlullah menekankan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan main-main dalam menegakkan aturan. Saat ini, pemerintah provinsi tengah merancang regulasi teknis yang akan memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan.
“Seluruh perusahaan sawit besar di Aceh wajib memberikan plasma kepada masyarakat dengan proporsi 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

Kami instruksikan kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan untuk menaati aturan ini demi keadilan sosial,” tegas Wagub Fadhlullah di hadapan peserta upacara.
Selain sektor perkebunan, Wagub juga menyoroti potensi perikanan, pariwisata bahari kepulauan, dan konservasi ekosistem Rawa Singkil sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Bertepatan dengan hari jadi kabupaten tersebut, secara resmi dideklarasikan Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil. Lembaga yang dimotori oleh koalisi jurnalis dan tokoh peduli daerah ini lahir dengan satu misi: mengawal realisasi janji plasma yang selama ini sering terabaikan.

Nurrizal Kahfy Pohan, pengurus sementara TMP-TP, menyatakan bahwa status Aceh Singkil sebagai daerah tertinggal harus segera diakhiri. “Bagi kami, kebun plasma adalah harga mati. Perusahaan yang telah mengantongi IUP dan HGU namun mengabaikan hak rakyat harus bertanggung jawab. TMP-TP akan menjadi mata dan telinga masyarakat,” cetusnya.

Landasan Hukum Kuat: PP No. 18 Tahun 2021

Langkah tegas Pemerintah Aceh ini mendapat dukungan penuh dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., yang juga bertindak sebagai Pembina TMP-TP.
Prof. Sutan memaparkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemenuhan 20% lahan plasma merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi saat pengajuan HGU baru maupun perpanjangan.
“Aceh Singkil dianugerahi kekayaan alam melimpah, namun sangat ironis jika rakyatnya masih terbelenggu kemiskinan di tengah kepungan perkebunan besar.

Kami menyambut positif kepedulian Wagub Aceh. TMP-TP hadir untuk memastikan tidak ada lagi hak masyarakat yang ‘tercecer’ atau sengaja diabaikan oleh korporasi,” ungkap Prof. Sutan Nasomal.
Selain isu plasma, Prof. Sutan juga menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan wilayah, berkaca pada kasus viral sengketa empat pulau di perbatasan Sumatera Utara.
Menurutnya, kesejahteraan ekonomi melalui plasma adalah salah satu cara memperkuat posisi tawar dan martabat warga Aceh Singkil.[]

Narasumber: Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil
Penulis: Redaksi / Tim Investigasi

Berita Terkait

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:27 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB