Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:31 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | portalsingkil online.net ~ Dunia pers di Indonesia mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai mekanisme pers tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan wartawan.

MK juga menegaskan bahwa sengketa yang muncul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, serta melalui lembaga yang berwenang seperti Dewan Pers.

Perlindungan Wartawan Diperkuat Keputusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya sebagai penyampai informasi kepada publik, pengawas kebijakan pemerintah, serta penyampai aspirasi masyarakat.

Menanggapi putusan tersebut, Syahbudin Padank, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Aceh, menyatakan bahwa keputusan MK merupakan langkah penting untuk melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi.

“Putusan ini sangat penting bagi insan pers. Wartawan harus tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, namun negara juga wajib melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjaga profesionalisme, melakukan verifikasi informasi, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih menghormati kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme pers jika terjadi sengketa pemberitaan.

Banyak kalangan menilai keputusan MK ini akan memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang berperan dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial di Indonesia.

(Khalikul Sakda)

Berita Terkait

Tragedi Subuh di Aceh Singkil: Pemuda Disabilitas Lolos dari Maut Setelah Diterkam Buaya
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Polres Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:49 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:02 WIB

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:27 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:02 WIB